(1) Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku:
a. tinggal/berdomisili di wilayah kerja masing- masing selama masa jabatan;
b. bekerja penuh waktu;
c. menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;
e. tidak mengikuti perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung;
f. tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja;
g. tidak mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat;
h. tidak bekerja dan menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan;
i. tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
j. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan;
k. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan
l. menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dikecualikan dengan ketentuan:
a. mengajukan izin dan mendapat persetujuan dari:
1. Ketua KPU bagi anggota KPU dan KPU Provinsi; dan
2. Ketua KPU melalui KPU Provinsi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota, disertai dengan rencana penelitian yang akan dilakukan;
b. perkuliahan dilaksanakan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
c. memilih program studi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
d. mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan tinggal/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. tinggal/berdomisili di ibu kota negara untuk anggota KPU;
b. tinggal/berdomisili di ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. tinggal/berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf i, dan huruf k berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN.