Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara
Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 201), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf k ayat (1), huruf c ayat (2), dan ayat (3) Pasal 90 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan setelah huruf k ayat (1) Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
