Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Radiologi;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Radiologi;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis radiologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran radiologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran radiologi.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis radiologi.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis radiologi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis radiologi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 50/KKI/PER/XII/2010 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis Radiologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA