Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 93 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis radiologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran radiologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran radiologi.
Koreksi Anda