Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-