Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
Koreksi Anda
