Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan
Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 101/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA