Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 79 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS RADIOLOGI KEDOKTERAN GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
Koreksi Anda