Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Penyakit Dalam;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam.
(3) Standar Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipenuhi apabila terdapat kebutuhan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam.
(4) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis penyakit dalam harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis penyakit dalam harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA