Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 72 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS PENYAKIT DALAM
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
