Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Kedokteran Kelautan;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Kedokteran Kelautan; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Orthopaedi dan Traumatologi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan termasuk dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan untuk menjamin mutu program pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan
mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran kelautan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA