Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 71 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran kelautan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda