Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer untuk menjamin mutu program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer.
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer.
(3) Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan memperhitungkan Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan penambahan jangka waktu pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA