Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 65 Tahun 2019 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN KELUARGA LAYANAN PRIMER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan memperhitungkan Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan penambahan jangka waktu pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda