Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.
(3) Standar Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipenuhi apabila terdapat kebutuhan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.
(4) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagai
kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA