Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2019 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis anestesiologi dan terapi intensif.
Koreksi Anda