Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan
Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah mulut dan maksilofasial di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO