Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Koreksi Anda
