Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan
Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis
kedokteran jiwa.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter dokter spesialis kedokteran jiwa tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 18/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 18/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA