Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 104 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter dokter spesialis kedokteran jiwa tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 18/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda