Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1106), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut: