Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Kepala mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah. (2) Masa jabatan Wakil Kepala dan Anggota selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda