Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1294) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: