Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR BAHAN BANGUNAN, KONSTRUKSI, DAN TEKNIK SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk produk:
a. aspal buton butir tercantum dalam Lampiran I;
b. aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin tercantum dalam Lampiran II;
c. aspal buton kadar bitumen tinggi tercantum dalam Lampiran III;
d. papan semen rata nonasbestos tercantum dalam Lampiran IV;
e. laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting tercantum dalam Lampiran V; dan
f. material lumpur pemboran tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
