Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 286) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: