Koreksi Pasal 52A
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Penyesuaian JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat dilaksanakan bagi PNS yang diberhentikan dari JF Pengembang Teknologi Nuklir, Analis Perkebunrayaan, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Teknisi Perkebunrayaan, dan Pranata Nuklir dikarenakan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
2. Ketentuan dalam Lampiran VIII Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 286) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
