Pasal 1
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.