Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 600), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: