Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Renstra BPIP memuat:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(2) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Renja BPIP.
2. Ketentuan alinea kedua belas bagian B Bab I, alinea kesatu bagian C Bab I, alinea keenam angka 1 bagian D Bab I, bagan 1 Bab I, poin 3 dan poin 6 huruf c angka 2 bagian D Bab I, alinea ketiga bagian E Bab I, alinea kedua dan alinea keempat bagian B Bab III, bagian C Bab III, angka 1 dan
angka 2 Bab IV, dan alinea kesatu dan alinea kedua Bab V Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 diubah dan ditambahkan 2 (dua) alinea sebelum alinea kesatu bagian C Bab I dan ditambahkan 2 (dua) tabel yakni tabel 5.1 dan tabel 5.2 angka 2 Bab IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
