Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1363) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B sehingga berbunyi sebagai berikut: