Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1363) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda