Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1110) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: