Koreksi Pasal 117
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 16 huruf d, Pasal 34, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 48 huruf p, Pasal 95, Pasal 98, Pasal 101, Pasal 108, Pasal 111, Pasal 114 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro atau Asisten Deputi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai tugas dan fungsi Biro atau Asisten Deputi masing-masing.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
4. Ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
