Pasal I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1543) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: