Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda