Pasal 1
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. penyelenggara;
b. peserta uji;
c. tim penguji, dalam melaksanakan, mengikuti, dan/atau menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.