Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pendahuluan; b. penyelenggara, peserta dan tim penguji Uji Kompetensi; c. perencanaan dan persiapan Uji Kompetensi; d. penyelenggaraan Uji Kompetensi; e. pembiayaan; dan f. pembinaan dan pengawasan. (2) Pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda