Pasal 1
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.