Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian
Teks Saat Ini
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
