Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
5. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi.
7. Surat Pernyataan Komitmen adalah pernyataan mandiri dari Usaha Besar untuk melaksanakan Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8. Kesepakatan Kemitraan Usaha adalah dokumen kesepakatan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melaksanakan Kemitraan sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Komitmen.
9. Perjanjian Kemitraan adalah dokumen surat perintah kerja, kontrak kerja, kontrak pembelian, dan/atau kontrak bisnis lainnya antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melaksanakan Kemitraan sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Kemitraan Usaha.
10. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
11. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
13. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Komitmen Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dilaksanakan:
a. sesuai dengan jenis pekerjaan yang mengacu pada pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan nilai pekerjaan yang dikomitmenkan oleh Usaha Besar; dan
b. memprioritaskan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada dalam satu kabupaten/kota dengan lokasi usaha dari Usaha Besar.
(3) Dalam hal pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pelaksanaan komitmen Kemitraan dilakukan dengan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan lokasi usaha dari Usaha Besar.
4. Pasal 19 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat Pernyataan Komitmen diajukan oleh Usaha Besar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) pada saat:
a. Usaha Besar mengajukan perizinan berusaha untuk kegiatan penanaman modal pada bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan; dan/atau
b. Usaha Besar mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal atas kegiatan penanaman modal pada bidang usaha prioritas penanaman modal.
(2) Surat Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Usaha Besar dengan pemilihan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disiapkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha.
(3) Daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah diakses oleh Usaha Besar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(4) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(5) Calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan Menengah dan suburusan pemerintahan Usaha Mikro yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan Menengah dapat menyiapkan daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada sistem informasi data tunggal untuk diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
6. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Kesepakatan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati para pihak sebelum waktu pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Kesepakatan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup kesepakatan;
d. tanggung jawab para pihak;
e. pelaksanaan Kemitraan; dan
f. penyelesaian perselisihan.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Kemitraan dibuat secara mandiri oleh Usaha Besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebelum waktu pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
(5) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran;
dan
g. penyelesaian perselisihan.
(6) Kementerian/Badan melaksanakan pendataan pelaksanaan Kemitraan terhadap Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Kementerian/Badan dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi usaha.
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih melakukan kegiatan usaha.
(2) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjadi Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. Usaha Besar yang telah bermitra wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lain paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menjadi Usaha Besar; dan
b. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menjadi Usaha Besar dan menjalankan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lain paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak menjadi Usaha Besar.
(3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menjadi Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan Usaha Besar yang menjadi mitranya, sebagai kerja sama antarsesama Usaha Besar.
(4) Kerja sama antarsesama Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi pemenuhan ketentuan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Usaha Besar yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b tidak mendapatkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (4), Usaha Besar dapat melaksanakan kewajiban Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar dan dapat melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pelaksanaannya.
(2) Tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan tenaga kerja, dan/atau penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar.
(4) Kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.
(5) Ketentuan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku dalam hal Usaha Besar melaksanakan kewajiban Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lokasi usaha dari Usaha Besar.
9. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib melaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.
(2) Dalam hal pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat melaksanakan Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(3) Pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha.
11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan:
a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan; dan
b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan yang berkeadilan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan.
12. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar yang melaksanakan kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Kementerian/Badan dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang secara aktif melaksanakan fasilitasi dan/atau pembinaan pelaksanaan Kemitraan kepada Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. piagam/trofi penghargaan; atau
b. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: