Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Besar dalam pelaksanaan Kemitraan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan berupa tindak lanjut dari Surat Pernyataan Komitmen dan Kesepakatan Kemitraan Usaha, rincian Perjanjian Kemitraan, dan/atau Kemitraan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. (2) Pelaporan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan kegiatan penanaman modal secara berkala melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (3) Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) mengalirkan data pelaporan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah, dan pemerintah daerah. 13. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda