Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
3. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
4. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
6. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7. Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal:
a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain
yang ada hubungannya dengan kedinasan;
dan/atau
d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.