Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
(2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019.
(3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019.
(4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015; dan
b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015.
Koreksi Anda
