Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
2. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi dan penyelenggaraan seleksi.
3. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan
untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
4. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku peserta ujian yang meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.
5. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
8. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
9. Panitia Seleksi Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi.
10. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN.
11. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, form checklist, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.
12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan SSCASN adalah sistem informasi yang dibuat oleh BKN untuk digunakan sebagai portal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.
13. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi yang selanjutnya disingkat dengan SIMFLEK adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.
BAB II
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
a. tahap persiapan seleksi;
b. tahap pelaksanaan seleksi; dan
c. tahap pelaporan seleksi.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Seleksi Calon PNS;
b. Seleksi Calon PPPK;
c. Seleksi Sekolah Kedinasan;
d. Seleksi Pengembangan Karier; dan
e. Seleksi selain ASN.
Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.
Pasal 4
(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 5
(1) Persiapan Seleksi Calon PPPK antara lain:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir, Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(5) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
b. Pelaksanaan seleksi.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi;
c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi yang meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. melakukan validasi hasil seleksi; dan
e. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai
berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK; dan
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.
Pasal 13
(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama, jabatan; dan
c. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga peserta yang merupakan penyandang disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi.
(4) Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.
(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas terkait dengan hasil seleksi.
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
a. tahap persiapan seleksi;
b. tahap pelaksanaan seleksi; dan
c. tahap pelaporan seleksi.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Seleksi Calon PNS;
b. Seleksi Calon PPPK;
c. Seleksi Sekolah Kedinasan;
d. Seleksi Pengembangan Karier; dan
e. Seleksi selain ASN.
Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.
(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 5
(1) Persiapan Seleksi Calon PPPK antara lain:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir, Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(5) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
b. Pelaksanaan seleksi.
(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi;
c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi yang meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. melakukan validasi hasil seleksi; dan
e. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai
berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK; dan
b. mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.
Pasal 13
(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama, jabatan; dan
c. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga peserta yang merupakan penyandang disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi.
(4) Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.
(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas terkait dengan hasil seleksi.
(1) Dalam hal terjadi pandemi, kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya, penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaannya.
(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. data peserta yang telah ditarik dari SSCASN yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN menjadi dasar pembuatan Kode Billing melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online
(SIMPONI) guna proses pembayaran PNBP;
b. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing; dan 3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN;
c. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
d. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi Sekolah Kedinasan berdasarkan NTPN;
e. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
f. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN;
g. setelah berkoordinasi dengan PPSS, instansi wajib berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN sesuai dengan lokasi seleksi;
h. instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf f dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan seleksi pengembangan karier paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
b. berdasarkan disposisi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS;
b. PPSS dapat menyiapkan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP sesuai dengan jenis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan;
c. apabila seleksi pengembangan karier memerlukan bahan materi soal untuk penyusunan soal oleh tim penyusun soal PPSS, instansi wajib mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. apabila PPSS tidak menyediakan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP, instansi wajib menyediakan soal seleksi pengembangan karier tersebut;
e. penyampaian soal seleksi pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada PPSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
f. Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
g. Instansi melakukan pembayaran PNBP sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
h. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
i. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan seleksi selain ASN paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada
Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan PPSS untuk menyiapkan bahan teknis Perjanjian Kerja Sama;
c. PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan membuat draf surat jawaban untuk diajukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
d. PPSS berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi kerja sama untuk menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja sama;
e. apabila Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyetujui draf surat jawaban sebagaimana pada huruf c, maka PPSS mengirimkan surat jawaban kepada instansi;
f. PPSS dan instansi menyusun draf perjanjian kerjasama untuk mendapatkan kesepakatan yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Utama BKN;
g. draf perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Instansi dan Sekretaris Utama BKN setelah mendapatkan paraf Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi selain ASN yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS
b. dalam hal diperlukan, PPSS dapat meminta instansi menyiapkan soal seleksi selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi;
c. penyampaian soal seleksi selain ASN kepada PPSS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi;
e. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN; dan
f. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
g. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi selain ASN berdasarkan NTPN;
h. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
i. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
j. jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan paling kurang sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Panitia Seleksi Instansi;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan mengisi form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server induk BKN serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK;
d. penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN wajib menyiapkan server cadangan yang akan digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada server induk BKN;
e. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode daring atau semi daring;
f. dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS dengan membuat
berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN penundaan pelaksanaan seleksi.
(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan;
b. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan menandatangani form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mempersiapkan aplikasi registrasi;
b. membuka akses pemberian PIN Registrasi;
c. memastikan semua komputer client terkoneksi dengan server;
d. memastikan sistem sarana dan prasarana
pengawasan berfungsi dengan baik;
e. memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
f. menandatangani daftar hadir registrasi;
g. memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
h. mengarahkan posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
i. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT;
j. melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
k. memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
l. memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
m. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
n. memastikan livescore untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
o. mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
p. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
q. Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang sudah ditandatangani;
r. Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi
melalui aplikasi SIMFLEK.
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
b. memverifikasi kesesuaian data peserta;
c. melakukan pemberian PIN registrasi kepada peserta seleksi;
d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi;
e. bertanggung jawab untuk menyampaikan tata tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
g. bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan masuk;
h. melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta dan memberikan kertas coretan sebelum memasuki ruang seleksi;
i. menerima dan menandatangani hasil seleksi per sesi;
j. menerima dan menandatangani serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier, kecuali huruf c.
(5) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.
(1) Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi;
dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. data peserta yang telah ditarik dari SSCASN yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN menjadi dasar pembuatan Kode Billing melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online
(SIMPONI) guna proses pembayaran PNBP;
b. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing; dan 3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN;
c. dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
d. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi Sekolah Kedinasan berdasarkan NTPN;
e. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
f. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN;
g. setelah berkoordinasi dengan PPSS, instansi wajib berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN sesuai dengan lokasi seleksi;
h. instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf f dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan seleksi pengembangan karier paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
b. berdasarkan disposisi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS;
b. PPSS dapat menyiapkan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP sesuai dengan jenis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan;
c. apabila seleksi pengembangan karier memerlukan bahan materi soal untuk penyusunan soal oleh tim penyusun soal PPSS, instansi wajib mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. apabila PPSS tidak menyediakan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP, instansi wajib menyediakan soal seleksi pengembangan karier tersebut;
e. penyampaian soal seleksi pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada PPSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
f. Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
g. Instansi melakukan pembayaran PNBP sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
h. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
i. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan seleksi selain ASN paling kurang meliputi:
a. proses koordinasi;
b. penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
c. menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada
Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan PPSS untuk menyiapkan bahan teknis Perjanjian Kerja Sama;
c. PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan membuat draf surat jawaban untuk diajukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
d. PPSS berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi kerja sama untuk menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja sama;
e. apabila Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyetujui draf surat jawaban sebagaimana pada huruf c, maka PPSS mengirimkan surat jawaban kepada instansi;
f. PPSS dan instansi menyusun draf perjanjian kerjasama untuk mendapatkan kesepakatan yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Utama BKN;
g. draf perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Instansi dan Sekretaris Utama BKN setelah mendapatkan paraf Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPSS menyiapkan soal seleksi selain ASN yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS
b. dalam hal diperlukan, PPSS dapat meminta instansi menyiapkan soal seleksi selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi;
c. penyampaian soal seleksi selain ASN kepada PPSS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
d. instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi;
e. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
2) 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
3) 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN; dan
f. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
dan 2) 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
g. setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS MENETAPKAN jumlah peserta seleksi selain ASN berdasarkan NTPN;
h. PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
i. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
j. jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan paling kurang sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Panitia Seleksi Instansi;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan mengisi form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server induk BKN serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK;
d. penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN wajib menyiapkan server cadangan yang akan digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada server induk BKN;
e. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode daring atau semi daring;
f. dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS dengan membuat
berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk MEMUTUSKAN penundaan pelaksanaan seleksi.
(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan;
b. dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan menandatangani form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mempersiapkan aplikasi registrasi;
b. membuka akses pemberian PIN Registrasi;
c. memastikan semua komputer client terkoneksi dengan server;
d. memastikan sistem sarana dan prasarana
pengawasan berfungsi dengan baik;
e. memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
f. menandatangani daftar hadir registrasi;
g. memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
h. mengarahkan posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
i. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT;
j. melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
k. memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
l. memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
m. memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
n. memastikan livescore untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
o. mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
p. membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
q. Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang sudah ditandatangani;
r. Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi
melalui aplikasi SIMFLEK.
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
b. memverifikasi kesesuaian data peserta;
c. melakukan pemberian PIN registrasi kepada peserta seleksi;
d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi;
e. bertanggung jawab untuk menyampaikan tata tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
g. bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan masuk;
h. melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta dan memberikan kertas coretan sebelum memasuki ruang seleksi;
i. menerima dan menandatangani hasil seleksi per sesi;
j. menerima dan menandatangani serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier, kecuali huruf c.
(5) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.