Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda