Pasal 21A
(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa tertentu, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa yang akan dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.
(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
(6) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling kurang memuat nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: