Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Pelatihan Informasi Geospasial di Badan yang selanjutnya disebut Pelatihan IG adalah program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelenggarakan informasi geospasial.
3. Klasikal adalah metode Pelatihan IG yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung atau secara luring.
4. Nonklasikal adalah metode pelatihan yang dilakukan tanpa tatap muka langsung atau secara daring dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Kombinasi Klasikal dan Nonklasikal adalah metode pelatihan yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran secara daring dengan proses pembelajaran tatap muka langsung.