Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BESARAN TARIF JASA PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara untuk mengikuti Pelatihan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial.
Koreksi Anda
