Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PERBAN Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.