Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “5000” dan tulisan “LIMA RIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; e. gambar utama Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid beserta tulisan “Dr. K.H. IDHAM CHALID”; f. gambar bunga sedap malam; g. gambar motif khas INDONESIA; h. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan i. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan cokelat; b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; g. mikro teks yang memuat tulisan “BI5000” dan angka “5”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan h. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1. bunga sedap malam; 2. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; 3. gambar motif khas INDONESIA; 4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 5. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil.
Koreksi Anda